Baru-baru ini, ada sebuah terobosan yang agak mengagetkan dan memicu kontroversi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Ditjen Dikti melalui Surat Edaran (SE) Nomor 152/E/T/2012 tentang "Publikasi Karya Ilmiah" pada Jumat (27/1/) lalu mensyaratkan
Subscribe to:
Posts (Atom)